Segera Blokir ke Samsat Induk Grobogan Setelah Menjual Mobil/Motor diatas 200 cc Agar Anda Tidak Terkena Pajak Progresif
Pajak Progresif kendaraan meski sudah lama diterapkan yakni sejak tahun 2010, namun banyak masyarakat yang belum paham dan mengerti benar. Dasar penentuan pajak progresif berdasarkan kesamaan nama dan domisili atau minimal sesuai data di Kartu Keluarga. Pajak Progresif dikenakan terhadap satu keluarga yang memiliki kendaraan lebih dari satu. Pemberlakuan pajak progresif itu mengacu pada Undang-undang Nomor 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pengenaan Pajak Progesif Kendaraan Motor Pribadi.
Pengenaan Pajak Progesif Kendaraan Motor Pribadi.
NJKB = Nilai Jual Kendaraan Bermotor
- Kendaraan pertama sebesar 1,5% (1,5% x NJKB)
- Kendaraan kedua sebesar 2% (2% x NJKB)
- Kendaraan ketiga sebesar 2,5% (2,5% x NJKB)
- Kendaraan keempat dan seterusnya sebesar 4% (4% x NJKB)
Penerapan ini dimaksudkan salah satunya untuk menekan pertumbuhan yang menjadi penyebab kemacetan dan polusi udara. Yang perlu dilakukan agar pajak progresif tak makin bengkak adalah memblokir pajak kendaraan atas nama lama atas nama pribadi yang sudah dijual. Pemberlakuan blokir Kendaraan Bermotor mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Khusus untuk membuat laporan blokir karena kendaraan sudah dijual tidak dikenakan biaya alias gratis. Pemilik tinggal mengisikan data penjualan pada formulis yang tersedia di Samsat Kab. Grobogan sebagaimana contoh Surat Pernyataan terlampir dan bisa anda download dalam format PDF. Prosesnya tidak memakan waktu lama, langkah pertama pemilik kendaraan ke loket SPOPD untuk mengecek apakah kendaraan yang dijual masih atas nama pemilik lama atau sudah berganti pemilik.
Apabila masih atas nama pemilik lama, maka langkah berikutnya menuju kantor UPPD yang terletak di sebelah selatan bersebelahan dengan Kantor Samsat Grobogan, untuk mengisi Surat Pernyataan dan menandatanganinya setelah membubuhkan Materai Rp. 6.000,- terlebih dahulu. Setelah proses beberapa menit guna pemutakhiran data kendaraan tersebut, maka petugas akan menyatakan bahwa kendaraan lama sudah diblokir, dan pemilik lama terhindar dari pajak progresif.
Cara ini juga akan memaksa pembeli kendaraan lama anda menugurus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), sehingga tidak lagi mengurus pajak kendaraan dengan meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Berikut cara dan syarat melaporkan/memblokir kendaraan yang sudah yang sudah dijual :
- Mengisi surat pernyataan blokir (bermaterai Rp. 6.000,-), silahkan Download Disini
- Membawa data kendaraan yang sudah dijual (fotocopy STNK dan/atau hasil pengecekan di loket SPOPD).
- Melampirkan Fotocopy KTP/SIM.
Nice info..
BalasHapus